TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengupayakan langkah diplomatis terkait usulan pembebanan pajak impor untuk komoditi Sawit di Prancis. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku telah menandatangani surat yang dikirimkan kepada Menteri yang mengusulkan hal ini pada senat Perancis.
Tom mengaku kecewa dengan kembalinya wacana pajak bagi sawit. Wacana ini sendiri menurut Tom bukanlah hal baru. Lima tahun lalu usulan pengenaan pajak bagi sawit pernah dilakukan namun, usulan ini kemudian ditolak oleh senat.
Tom berharap pemerintah Prancis menimbang kembali pengenaan pajak bagi komoditi sawit. Menurut dia, pembebanan pajak ini tidak sesuai dengan zaman dan merupakan langkah proteksionis. "Saya mengharapkan percontohan, dan kepemimpinan yang lebih baik dari negara semaju Prancis," kata Thomas di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Tom mengaku belum akan melayangkan protes ke World Trade Organization terkait dengan hal ini. Apalagi menurut dia hal ini masih berupa wacana. Untuk saat ini ia masih mengupayakan langkah-langkah diplomatis untuk mencegah hal ini.
Selain Indonesia, Tom mengatakan Afrika juga sudah melayangkan protesnya terkait dengan hal ini. Namun, Tom optimistis rencana ini akan dibatalkan oleh Pemerintah Prancis. Menurut dia untuk sampai kepada kesepakatan, proses pengkajian kebijakan ini masih panjang. Senat harus menyetujui usulan ini untuk kemudian disahkan.
Langkah diplomatis juga sudah dilakukan oleh Tom. Salah satunya adalah melayangkan surat komplain kepada menteri terkait. "Lima tahun lalu sudah berhasil kan. semoga tahun ini juga berhasil," ujar dia.
Besaran pajak yang akan dikenakan ini adalah sebesar 300 euro per ton untuk tahun depan. Pada tahun 2018 pajak ini akan meningkat menjadi 500 euro per ton, lalu pada 2019 akan naik kembali menjadi 700 euro per ton. Lalu pada 2020 akan kembali naik menjadi 900 euro per ton. Saat ini pajak impor untuk komoditi CPO hanya 97 hingga 100 euro.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI