TEMPO.CO, Jakarta - Panasonic Executif Advisor, Rachmat Gobel, menerangkan skema restrukturisasi yang terjadi di perusahaan. Gobel menuturkan terdapat penggabungan dua unit usaha Panasonic, yaitu PT Panasonic Lighting Indonesia (PESLID) yang memproduksi lampu comoact flourescent lamp (CFL) atau lampu bohlam dan PT Panasonic Gobel Eco Solution Manufacturing Indonesia (PESGMFID) yang memproduksi luminer LED untuk pasar domestik dan ekspor.
"Dengan tujuan efektivitas dan efisiensi maka diperlukan restrukturisasi untuk merespon perkembangan teknologi," kata Gobel saat dijumpai di Panasonic Service Center, Cawang, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Gobel menyebutkan restrukturisasi dan rasionalisasi diputuskan agar pertumbuhan perusahaan bisa lebih baik dan lebih besar. Disadari bahwa perkembangan teknologi terus bergulir sehingga menyesuaikan kemanjuan teknologi menjadi hal yang mutlak. "Ini adalah keputusan yang lebih baik daripada mempertahankan produk teknologi lama," katanya.
Panasonic mencatat, permintaan produksi CFL terus menurun di pasar Jepang dan domestik dengan kecenderungan pindah ke teknologi LED. Di samping itu, teknologi LED telah berkembang pesat sehingga persaingan harga semakin kompetitif. Untuk itu, Panasonic berketetapan untuk mengembangkan teknologi LED.
Untuk mengembangkan teknologi tersebut, sebagai upaya untuk penyesuaian, perusahaan memfokuskan pada dua unit lokasi kerja, yakni di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur dan Cileungsi, Bogor. Panasonic menjadikan kedua tempat ini sebagai sentra produksi lampu luminer dan lampu LED untuk memperkuat daya saing di pasar domestik dan global.
Baca Juga:
Sebelum penggabungan, PESGMFID yang berada di unit lokasi kerja di Cikarang, Bekasi dan Cileungsi, Bogor memiliki karyawan masing-masing sebanyak 425 dan 400 orang. Karena alasan restrukturisasi, kedua perusahaan digabung dan memindahkan pabrik yang di Cikarang ke tempat lain.
Baca: Panasonic-Toshiba Tutup, Begini Solusi BKPM
Sebanyak 425 PESGMFID yang terkena dampak diberikan beberapa pilihan. Di antaranya, tetap bergabung di perusahaan serta mengikuti aturan perusahaan untuk mendukung proses produksi; diusahakan gabung dalam kelompok usaha panasonic Gobel sesuai dengan kemampuan dan keahlian; dan memilih mengundurkan diri untuk berwiraswasta.
Gobel membantah telah terjadi pemecatan besar-besaran. Keputusan untuk berhenti datang dari karyawan sendiri ketika ada pemindahan pabrik. Beberapa karyawan merasa keberatan sehingga mengajukan pengunduran diri dari perusahaan dengan pesangon yang lebih baik dari yang dianjurkan pemerintah.
Menurutnya, Panasonic telah memberikan hak karyawan dengan baik. Karyawan diberikan pesangon sebesar 4 PMTK, sedangkan yang dianjurkan pemerintah hanyalah 2 PMTK. "Sehingga tidak ada yang dirugikan," kata dia.
LARISSA HUDA