TEMPO.CO, Karawang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang akan menggunakan hak inisiatif untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang pembangunan mini market dan super market di Kabupaten Karawang. Danu Hamidi, ketua komisi B, DPRD Karawang mengatakan pertumbuhan mini market di Karawang sudah tidak terkendali.
"Pertumbuhan mini market di Karawang sudah sampai meresahkan pedagang kecil," ungkap Danu kepada Tempo di Karawang, Selasa, 2 Februari 2016.
Selain radiusnya terlalu dekat, Danu menganggap Pemda Karawang terlalu mudah dalam mengeluarkan izin pendirian mini market. "Sekarang baru terasa jika pertumbuhan mini market sudah tidak terkendali. Keberadaan mini market sangat berdampak terhadap persaingan usaha dengan pengusaha warung kecil," ucap dia.
Menurut Danu, lokasi gerai mini market di Karawang tidak ditata dengan bijak. Di Karawang, banyak gerai yang berdekatan dengan pasar tradisional. "Para pedagang pasar sudah menyempaikan keluhan tersebut ke DPRD," ucapnya.
Danu mengatakan, para pedagang itu khawatir bangkrut karena masuknya gerai mini market ke pelosok desa-desa di Karawang. Ia menyebut warung-warung kecil yang ada di desa sudah tidak sanggup lagi bersaing. “Kalau terus dibiarkan para pedagang kecil akan bangkrut dan ini akan menjadi masalah sosial di kemudian hari,” katanya.
Sebelum Perda tersebut dibahas dan dibentuk, DPRD meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Karawang untuk tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan minimarket dan supermarket.
"Untuk mengeluarkan izin minimarket, Disperindag harus meninjau langsung dan melihat dampak sosial bagi pedagang kecil di sekitar minimarket. Jangan hanya mengandalkan laporan,"kata Danu.
HISYAM LUTHFIANA