TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi menyiapkan deregulasi aturan pencairan anggaran untuk mendongkrak serapan anggaran. “Ada perbaikan dari sisi kebijakan, termasuk transfer dana bagi hasil yang akan diberikan langsung tiap triwulannya,” kata dia di Bandung, Senin, 1 Februari 2016.
Iwa mengatakan, sebelumnya, trasfer dana bagi hasil pajak dan bukan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota pemrosesannya bergantung pengajuan masing-masing kepala daerahnya . “Mereka harus aktif, kalau aktif cepat. Bahkan seringnya kita mengingatkan, mungkin kepala daerahnya sibuk dan lain sebagainya sehingga dilakukan perubahan regulasi,” kata dia.
Menurut Iwa, mulai tahun ini, pemerintah provinsi akan langsung mentransfer bagi hasil pajak dan bukan pajak yang menjadi jatah pemerintah kabupaten/kota di tiap akhir triwulannya. “Komponen bagi hasil itu diantarnaya PKB dan BBNKB, PBB, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, pajak air permukaan. Komposisinay sudah ada sesuai ketentuan,nanti pendapatannya tingga di bagi hak kabuapten/kota berapa dan provinsi berapa,” kata dia.
Iwa mengatakan, porsi bagi hasil pendapatan kiriman provinsi itu nilainya bervariasi, bergantung daerahnya masing-masing. Umumnya, pendapatan bagi hasil dari provinsi ini nilainya lebih besar dibandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
Menurut Iwa , pencairan dana tranfer lebih cepat itu akan membantu cash-flow anggaran pemerintah kabupaten/kota. “Dengan proses pencairan lebih cepat ini, likuiditas kas daerah semakin besar dan cukup untuk meningkatkan akselerasi pembanguan, karena dananya sudah tersedia di kas daerah,” kata dia.
Iwa mengatakan, seluruhnya ada lima paket deregulasi aturan yang disiapkan untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan menyederhanakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Lima paket itu diantaranya ditujukan pada pencairan bantuan keuangan, hibah, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), bantuan sosial, serta bagi hasil.
Deregulasi pada bantuan keuangan dan bantuan sosial misalnya, ditujukan pada penyerderhanan proses administrasi pencairan anggarannya. “Tata cara pengusulan pencairan kita lakukan perbaikan, tapi semua persyaratan tidak berubah,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, deregulasi aturan itu juga disertai pembenahan sistem pengendalian. Salah satunya dengan mewajikban penggunaan sistem Kurva-S untuk mengontrol pencairan anggaran, serta menunjuk Biro Administrasi Pembangunan untuk mengawasi penyerapan anggaran pada program pemerintah dengan jumlah dana besar.
Menurut Iwa, penyerapan anggaran tahun ini dipatok hanya 92 persen. Hasil evaluasi serapan anggaran sepanjang 2015, tercatat hanya 88,65 persen atau setara Rp 24,92 triliun. Sepanjang 2015 penyerapan belanja lagnsung 87,64 persen setara Rp 5,32 triliun.
Anggaran Jawa Barat tahun ini seluruhnya menembus Rp 28,5 triliun. Serapan anggaran sepanjang Januari 2016 abru 0,32 persen, setara 90,8 miliar yakni hanya untuk belanja pegawai. “Januari biasanya prose administrasi, sehingga relatif kecil. Mulai Februari kita akan percepat akselerasi untuk peneryapan anggaran, termasuk dair proses lelang,” kata Iwa.
AHMAD FIKRI