TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat berencana merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tahun ini. Untuk memulai pembahasan, Dewan menunggu materi kertas posisi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami harap, pertengahan tahun, UU Minerba sudah rampung," ujar Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad selepas rapat Panitia Kerja (Panja) UU Minerba dengan Direktorat Jenderal Minerba, Senin, 1 Februari 2016.
Fadel mengatakan pokok-pokok revisi masih dibahas secara internal oleh Panja. Namun ada tiga isu yang mengemuka, yakni wacana kenaikan royalti, batas waktu perpanjangan izin, dan kewenangan pengawasan.
Komisi VII menginginkan royalti komoditas mineral dan batu bara bisa dinaikkan. Sebab, seiring dengan anjloknya harga komoditas di pasar global, pendapatan negara dari sektor ini kian menurun.
Dewan juga mempertimbangkan, UU Minerba baru bakal mengatur batas waktu minimal perizinan. "Ada usul batas minimal perpanjangan izin tambang akan mencapai 10 tahun," ujar Fadel.
Sebelumnya, wacana perpanjangan digulirkan pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Namun rencana ini kandas karena tidak mendapat persetujuan presiden.
Isu lainnya adalah pemberian kewenangan pengawasan izin tambang oleh pemerintah daerah. Secara umum, wewenang sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun beleid turunan khusus sektor minerba baru diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015.
Kejelasan ini, kata Fadel, dibutuhkan agar pemerintah daerah bisa menindak izin tambang yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun lingkungan. Dari pemantauan Kementerian ESDM, diketahui ada sekitar 4.000 izin tambang yang bermasalah (non clean and clear). "Inventarisasi peraturan dan pencapaian selama ini harus diberikan Kementerian ESDM secara lengkap."
Baca: Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bakal menyediakan matriks permasalahan sekaligus solusi sebagai bahan DPR menyusun sikap. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah aturan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
"Diketahui progres smelter sampai sekarang masih belum bagus," ujar Bambang.
Bambang juga berjanji membuat naskah akademik versi Kementerian ESDM. Dia mendukung rencana DPR merampungkan revisi UU Minerba tahun ini.
Diketahui, revisi UU Minerba gagal dirampungkan tahun lalu meski berstatus prioritas dalam program legislasi nasional. Bahkan, sampai saat ini, fraksi-fraksi dalam Komisi VII tidak kunjung menentukan sikap.
ROBBY IRFANY