TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar kebutuhan dasar terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebanyak 225 proyek masuk daftar Proyek Strategis Nasional, di antaranya:
1. Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol
2. Proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol
3. Proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota
4. Proyek kereta api dalam kota
5. Proyek revitalisasi bandara
6. Pembangunan bandara baru
7. Proyek pembangunan bandara strategis lain
8. Pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas
9. Program satu juta rumah
10. Pembangunan kilang minyak
11. Proyek pipa gas atau terminal LPG
12. Proyek energi asal sampah
13. Proyek penyediaan infrastruktur air minum
14. Proyek penyediaan sistem air limbah komunal
15. Pembangunan tanggul penahan banjir
16. Proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang
17. Proyek bendungan
18. Program peningkatan jangkauan broadband
19. Proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya
20. Pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus
21. Proyek pariwisata
22. Proyek pembangunan smelter
23. Proyek pertanian dan kelautan
Di luar proyek tersebut, pemerintah juga memasukkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Daftar proyek itu merujuk pada daftar proyek pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam Proyek Strategis Nasional ini, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat yang dilaksanakan badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha. Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Jaminan pemerintah pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberi dampak finansial terhadap badan usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat dilaksanakan Menteri Keuangan.
ALI HIDAYAT