TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penyedia konten film secara streaming, seperti Netfix, yang saat ini tengah gencar ekspansinya hingga ke Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dalam penyiapan regulasi tersebut pihaknya akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena persoalan Netflix menyangkut lintas sektoral.
Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada undang-undang atau aturan yang menaungi secara lengkap. Misalnya, Netflix tersebut berkaitan dengan UU tentang Perfilman.
Namun, lanjutnya, penyensoran dalam proses bisnis lembaga sensor film merupakan sensor di muka. Padahal, pemain over the top (OTT) Netflix ada ratusan ribu film. Dengan demikian harus ada check and balance dalam konten sehingga ada upaya sensor guna meredam dampak negatif penyiaran konten-konten dewasa terhadap anak-anak.
“Saya sudah bicara dengan Pak Anies selaku pembinan perfilman. Dan nanti akan ada kebijakan baru,” ujarnya di Kompleks Istana Negara, Kamis, 28 Januari 2016.
Rudiantara mengungkapkan jika menggunakan pendekatan UU tentang Penyiaran maka di mana letak pengelompokan Netflix, misalnya sebagai penyiaran berbayar atau bentuk lainnya. Dengan demikian, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Keuangan khususnya menyangkut bentuk usaha tetap (BUT).
Dia menambahkan jika Netflix tersebut bermanfaat bagi masyarakat pasti akan dikaji karena teknologi ini tidak bisa dibendung. “Selalu pendekatannya akan disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Kalau tidak kita buat baru, selama menguntungkan bagi masyarakat.”
Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix semula tidak dikenakan biaya apapun, tetapi mulai 7 Februari 2016 nanti akan dikenakan biaya kepada penggunanya di Indonesia. Pengguna akan dikenakan biaya sekitar Rp109.000- Rp139.000 untuk paket dasar, dan Rp169.000 untuk paket premium. Meskipun ada paket dengan harga di bawah Rp100.000, tetapi untuk bisa menerima tayangan yang top ratings minimal harga paket dibanderol Rp350.000.
“Kami mengapresiasi sikap Telkom terhadap Netflix ini. Dari awal kami sudah menyarankan agar layanan Netflix ini diblokir saja karena tidak memiliki izin di sini ,” ujarnya.
Menurut Nonot, seluruh pemain OTT asing yang beroperasi di Indonesia memiliki dampak negatif terhadap pemain lokal, khususnya seperti pada pemain e-commerce Tanah Air. Dia memprediksi layanan OTT asing itu lambat laun mulai berubah menjadi wadah bisnis untuk melakukan transaksi perdagangan sama seperti yang dila-kukan oleh pemain e-commerce lokal.
BISNIS.COM