TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menjalankan deregulasi sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi. Di sektor perdagangan, deregulasi telah dilakukan untuk memudahkan usaha.
Di antara paket deregulasi yang direncanakan semula adalah untuk melonggarkan peredaran minuman beralkohol golongan A. Namun Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan rencana itu telah dibatalkan. Bir tetap akan dilarang beredar di minimarket.
"Ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang awalnya ada pada Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I yang memang kami drop antara lain soal minuman alkohol," kata Thomas, di Hotel Borobudur, Rabu, 27 Januari 2016.
Lembong menyatakan keputusan untuk tetap membatasi peredaran bir dilakukan setelah konsultasi pada beberapa pihak. "Saya simpulkan ini tidak menjadi prioritas untuk saat ini karena bukan barang primer," ujarnya. Untuk itu, dirinya tak mau menimbulkan, "Kegaduhan yang tidak perlu."
Larangan penjualan bir di minimarket ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bir dilarang beredar di minimarket karena dianggap meresahkan masyarakat. Di Indonesia kini ada ribuan gerai minimarket dan banyak di antaranya yang berlokasi di dekat permukiman, sekolah, dan rumah ibadah.
Ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Selain bir, ada shandy, minuman ringan beralkohol, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Selain soal bir, ada dua regulasi lain yang dikeluarkan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I di Kementerian Perdagangan. Keduanya adalah aturan soal impor mutiara dan aturan tentang ekspor precursor nonfarmasi.
Impor mutiara tidak akan dilonggarkan sebab komoditas itu merupakan salah satu produk unggulan Indonesia. "Budi daya mutiara kita itu sudah selayaknya jadi kelas dunia. Jika harganya tinggi, tidak banyak masyarakat yang dirugikan, tapi mungkin para produsen yang diuntungkan," kata Thomas.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan sebanyak 32 mandat atau 30 peraturan yang akan memangkas 49 perizinan atau 28,9 persen. Jumlah total perizinan di Kementerian Perdagangan sebanyak 169 perizinan.
Hingga saat ini, telah diselesaikan sebanyak 27 mandat atau 25 peraturan dengan memangkas 45 perizinan. Beberapa aturan yang sudah diselesaikan sebanyak enam regulasi dan masuk pada Paket Deregulasi di antaranya terkait ketentuan impor ban, perdagangan gula antarpulau, perizinan toko modern, dan impor barang modal bukan baru.
Adapun yang masuk pada Paket Debirokratisasi sudah terselesaikan sebanyak 21 regulasi di antaranya ketentuan impor cengkeh, impor barang berbasis sistem pendingin, impor bahan perusak ozon, dan impor produk tertentu (kosmetik).
PINGIT ARIA