TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menghentikan sementara perdagangan saham emiten bursa yang belum memenuhi aturan free float dengan melepas 7,5 persen saham ke publik.
"Sahamnya tidak akan diperdagangkan dulu," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu, 27 Januari 2016.
Dalam peraturan perdagangan di Bursa Efek, emiten yang belum melepas 7,5 persen saham akan diberikan tenggat hingga akhir Januari 2016. Namun sampai sekarang masih terdapat enam emiten yang belum memenuhi ketentuan itu.
Karena itu, Tito mengatakan, Bursa Efek akan kembali memberi kelonggaran kepada emiten yang belum memenuhi syarat free float dengan memperpanjang tenggat hingga tiga bulan mendatang.
"Kan persiapannya butuh waktu, persiapan penjamin efeknya dan teknis lainnya," katanya. Meski sudah diberikan kelonggaran, kata Tito, sampai saat ini belum ada emiten yang mengajukan surat permohonan perpanjangan tenggat.
DESTRIANITA K.