TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan melibatkan koperasi perlu dikaji terlebih dulu. “Apabila bank menyalurkan KUR kepada koperasi dengan bunga 9 persen, pada angka berapa koperasi harus menerapkan bunga kepada anggotanya?” kata Puspayoga dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2016.
Menurut Puspayoga, kajian perihal suku bunga menjadi tugas Deputi Pembiayaan Kementerian. Diharapkan kajian akan menghasilkan keputusan yang matang sehingga target penyaluran KUR sebesar Rp 100 triliun dengan melibatkan koperasi bisa tercapai.
Koperasi akan dilibatkan sebagai penyalur KUR tahun ini seiring dengan program pemerintah menggenjot produktivitas koperasi dan UKM. Puspayoga akan rutin mensosialisasikan peran koperasi dan KUR agar penyerapan tahun ini bisa mencapai target.
Puspayoga optimistis, jika sektor koperasi dan usaha kecil-menengah berjalan dengan baik, dapat mengurangi pengangguran, menambah lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan. “Pada percepatan KUR ini, saya akan turun ke seluruh Indonesia seperti tahun lalu. Rentan waktunya satu tahun akan road show terus ke daerah-daerah.”
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan syarat koperasi sebagai penyalur KUR harus sehat secara kelembagaan. Koperasi dituntut menunjukkan eksistensinya seperti halnya lembaga keuangan lain. Syarat akreditasi dan rentabilitas koperasi selama kurun waktu tertentu akan ia nilai.
Menurut Braman, ke depan, koperasi penyalur KUR tetap menggunakan modal sendiri dengan mendapat subsidi pemerintah. Dana KUR akan disalurkan kepada anggota koperasi yang aktif. Bisnis di luar program simpan pinjam koperasi akan menjadi nilai tambah yang bisa sejajar dengan lembaga keuangan lain.
DANANG FIRMANTO
Baca: Pengucuran KUR Diminta Tidak Wajib Menggunakan Agunan