TEMPO.CO, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak proyek kereta cepat Bandung-Jakarta. Pemerintah diminta mencabut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 karena proyek itu dinilai akan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.
Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, dalam siaran pers, menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 untuk mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari tidak nyata. Proyek kerja sama pemerintah Indonesia dengan Cina sepanjang 140 kilometer lebih itu dinilai berdampak besar, seperti hilangnya sawah, kebun, dan permukiman.
Walhi Jawa Barat juga mencemaskan dampak lain, berupa alih fungsi lahan untuk permukiman elite, apartemen mewah, dan suburnya pertumbuhan kawasan industri baru. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek juga menjadi sorotan karena dinilai banyak kekurangan.
“Sebagai contoh, terungkap saat Kepala Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, pada sidang amdal menyampaikan keluhan di sidang amdal, Selasa lalu, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui daerahnya akan menjadi stasiun akhir,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya terhambat pembebasan sejumlah lahan yang seluruhnya mencapai 650 hektare. Di antaranya lahan penduduk dan industri di Karawang serta Purwakarta serta aset PT Perhutani di kedua kabupaten tersebut.
Walhi Jawa Barat, kata Dadan, juga tidak menemukan kesesuaian dokumen amdal dengan rencana tata ruang wilayah daerah yang terkena proyek.
ANWAR SISWADI