TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan secara resmi melarang kegiatan operasional Uber Taxi di Pulau Dewata. Larangan itu diberlakukan hari ini setelah melakukan pertemuan dengan Organda, Asosiasi Sopir Freelance Bali, perwakilan Uber dan Grab Car, serta kepolisian.
Salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah pola operasi Uber Taxi yang mirip dengan layanan taksi konvensional. "Uber dilarang apabila tetap seperti sekarang operasinya," ujar Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali Standly Suwandhi, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Standly, Uber Taxi dinilai tidak memperhatikan kondisi lokal di Bali. Kendaraan yang diajak bekerja sama tidak mengantongi izin pariwisata seperti perusahaan sejenis. Kendaraan yang digunakan juga banyak menggunakan nomor polisi luar daerah, dan tarif yang dikenakan kepada konsumen diatur berdasarkan menit dan kilometer. Selain itu, tarif dikenakan tidak di depan, tetapi setelah perjalanan selesai sehingga mirip dengan sistem operasi taksi.
Standly menyatakan, setelah larangan ini dikeluarkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas sopir Uber Taxi yang masih beroperasi.
Perwakilan Uber Taxi di Bali Dimas Dwinovanto Putra enggan berkomentar terkait dengan keluarnya larangan tersebut. Dia mengatakan perwakilan Uber akan menyampaikan sikap terkait hal tersebut.