TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Yuana Sutyowati mendorong para bupati dan wali kota menerbitkan peraturan soal izin usaha mikro dan kecil (IUMK). "Kami berkomitmen gedor bupati dan wali kota agar tahun ini serentak terbitkan IUMK," kata Yuana di kantornya, Rabu, 20 Januari 2016.
Hingga saat ini baru ada 181 peraturan bupati dan wali kota ihwal penerbitan izin IUMK atau baru 33 persen dari total kabupaten dan kota. Dengan begitu, Yuana akan terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil memiliki IUMK, misalnya, dengan mensosialisasikan pentingnya izin tersebut. Ia juga berharap para pelaku usaha kian antusias untuk mendapatkan izin tersebut.
Yuana menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki IUMK akan mendapat keuntunga,n di antaranya kemudahan akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan perlindungan usaha. Di Indonesia baru ada 134.329 usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan IUMK legal dari camat.
Sementara, kata Yuana, baru 2.716 usaha kecil dan mikro yang mendapatkan kartu IUMK dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Kami berharap BRI memprioritaskan usaha mikro dan kecil yang punya kartu untuk mendapatkan kredit usaha rakyat," tuturnya.
Masih kecilnya pengguna izin ini dinilai Yuana juga karena sosialisasi yang masih kurang. Ia menilai sosialisasi akan efektif jika dilakukan para kelompok sentra usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara langsung. Selain itu ia akan memilih koperasi di masing-masing kabupaten untuk dijadikan contoh penerbitan IUMK. "Saya sedang menyusun pendekatan koperasi dan asosiasi usaha."
Ke depan, Yuana mengimbau kepada para pelaku usaha mikro dan kecil mematuhi prosedur dari perbankan jika akan mengajukan kredit. Bank akan tetap meminta proposal usaha termasuk prospek usahanya. Kalau usahanya tidak layak, bank bisa menolak pengajuan tersebut tapi sebaliknya bank tetap akan meninjau langsung kondisi usaha dan memverifikasi kelayakan usaha tersebut.
DANANG FIRMANTO