TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, yang digelar pada 13-14 Januari 2016, memutuskan menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,25 persen dan Lending Facility pada level 7,75 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan pernyataan BI sebelumnya bahwa ruang pelonggaran kebijakan moneter semakin terbuka dengan terjaganya stabilitas makroekonomi serta mempertimbangkan pula dengan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global pascakenaikan Fed-Fund Rate (FFR)," kata Kepala Departemen Komunikasi Tirta Segara, Kamis, 14 Januari 2016.
Menurut dia, penurunan BI Rate secara terukur diharapkan dapat memperkuat pelonggaran kebijakan macroprudential dan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) yang telah dilakukan sebelumnya.
"Pelonggaran lebih lanjut akan dilakukan setelah dilakukan assessment menyeluruh terhadap perekonomian domestik dan global dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan."
Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketidakpastian di pasar keuangan global mereda setelah kenaikan FFR, sedangkan pemulihan ekonomi global diperkirakan masih terbatas.
Kenaikan FFR pada 17 Desember 2015, yang telah diantisipasi pasar, serta pernyataan The Fed bahwa normalisasi akan dilakukan secara gradual dan terbatas tidak menimbulkan gejolak di pasar keuangan global.