TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan konversi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi penyertaan modal perlu dilakukan. Hal ini untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan tersebut.
Namun Kalla mengakui upaya itu belum memiliki dasar hukum. "Yang penting rakyat dapat air, hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan sebaliknya, karena sebuah aturan hukum, rakyat tak dapat air minum," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Wapres, yang paling penting saat ini adalah PDAM bisa berkinerja baik dan pendapatannya meningkat. "Kalau pendapatan meningkat, pajaknya juga akan naik."
Pada dasarnya, kata Kalla, konversi utang menjadi penyertaan modal tidak memerlukan transaksi keuangan dan hanya mekanisme administrasi. Namun, sebelum melakukan konversi, pemerintah telah melakukan berbagai kajian, salah satunya mengenai penyebab kerugian yang terjadi. Dari kajian itu, ditemukan bahwa proses bisnis di PDAM tidak berjalan lancar karena harga air ditentukan DPRD.
Kalla mengklaim pemutihan utang itu akan membantu PDAM mengembangkan kapasitas bisnisnya hingga dua kali lipat. "Apalagi air bersih dan air minum merupakan kebutuhan pokok manusia."
Pemerintah berencana menyelesaikan masalah utang yang selama ini melilit PDAM. Skema yang akan dijalankan adalah debt to equity swap atau konversi utang menjadi penyertaan modal.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini masih ada 114 PDAM yang masih terlilit utang. Nilainya lebih dari Rp 3 triliun. "Kami akan mengubah utang pemerintah daerah ke pemerintah pusat menjadi penyertaan modal. Penyertaan modal nantinya akan diberikan dari pemerintah daerah kepada PDAM di daerah masing-masing," ucapnya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
FAIZ NASHRILLAH