TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal mutiara seberat 114 kilogram atau senilai Rp 45 miliar yang dilakukan CV SPB. Keberhasilan ini karena laporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melihat nilai ekspor mutiara terlalu kecil.
"Kenapa melaporkan ini ke Bea Cukai, karena saya melihat angka ekspor mutiara itu 2014 sebesar 6,51 ton, US$ 28 juta," kata Susi saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Susi membandingkandengan raihan devisa Hong Kong yang mencapai US$ 408 juta pada 2012 dan meningkat menjadi US$ 1,16 miliar pada 2014. "Hong Kong menampung sangat banyak dari Indonesia."
"Filipina US$ 23 juta dengan perbandingan luas laut ini, pasti ada banyak yang gelap," Susi berujar.
Susi mengatakan KKP dan Bea Cukai bekerja sama sejak pertengahan 2015 untuk mengawasi keluar-masuk hasil perikanan. "Ini merugikan karena yang ilegal tidak tercatat, dan kebanyakan petani mutiara adalah perusahaan asing," katanya.
Menurut Susi, banyak perusahaan menghindari dan tidak mau melakukan transfer teknologi kepada petani lokal. "Banyak yang menghindari, Indonesia hanya sebagai tempat saja. Tidak ada yang mau transfer teknologi."
Susi mengatakan menggerakkan industri akan sulit apabila kegiatan ilegal dibiarkan. Negara makin dirugikan karena tidak dapat mengambil teknologi. "Kita hanya jadi tempat saja, orang kita hanya disuruh jaga, ekspornya juga ternyata ilegal," Susi berujar.
Ia mengingatkan hal ini tidak bisa terjadi di posisi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Persoalannya, buruh hanya jadi penjaga tempat, dan tidak ada transfer teknologi. "Kita mau MEA, tapi impor ilegal. Sumber daya alam ekspor saja ilegal. Devisa juga tidak parkir di kita," katanya.
ARKHELAUS WISNU