TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsul Adi Nugroho mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.
Menurutnya, proses rekonver (rekonsiliasi dan verifikasi) dilakukan LPS berdasarkan data per tanggal pencabutan izin usaha. LPS akan bekerja dengan maksimal, selambat-lambatnya lima hari kerja semenjak verifikasi dimulai. Apabila dalam lima hari telah ada nasabah yang dananya layak bayar akan segera diproses.
Sementara itu, jangka waktu proses rekonver adalah 90 hari, tetapi untuk nasabah kedaluarsanya 5 tahun. "Jadi, dalam lima tahun itu kalau dia bisa punya bukti dia layak bayar, akan kami proses," katanya.
Peraturah Pemerintah Pengganti UU No. 3/2008 mengenai perubahan atas UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Diikuti penerbitan Peraturan Pemerintah No. 66/2008 tentang Besaran Nilai Pinjaman yang Dijamin LPS Menjadi Rp2 miliar per Nasabah. Nilai simpanan yang dijamin LPS tersebut mencakup saldo simpanan, yakni pokok dan bunga pada tanggal pencabutan izin usaha.
"Tapi bukan berarti nasabah yang simpanannya di atas Rp 2 miliar hanya kami ganti segitu aja. Sisanya bisa kami bayarkan setelah menghitung aset bank dengan mengurangi nilai-nilai lainnya, karena pembayaran gaji pegawai bank yang tutup, dan lainnya juga tanggung jawab kami," ujar Samsu.
Samsu menambahkan, LPS dalam proses likuidasi selalu bekerja sama dengan polisi dalam pengamanannya. Umumnya ketika masyarakat mengetahui adanya bank yang ditutup merasa panik dan langsung mendatangi kantor bank untuk tindakan mengarah anarkis. Sebetulnya masyarakat tak perlu panik, selama mereka mematuhi kriteria simpanan layak bayar.
Samsu menegaskan, simpanan yang tidak layak bayar apabila data nasabah tidak tercatat pada bank. Kemudian nasabah memperoleh tingkat bunga jauh di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS, yakni 10 persen untuk BPR, 7,5 persen untuk bank umum, dan 1,25 persen untuk valas. Terakhir nasabah merupakan penerima kredit yang kreditnya macet.