TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk komite nasional keuangan syariah. Komite ini langsung dipimpin Presiden dengan anggota pengarah beberapa menteri bersama otoritas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kalangan profesional ekonomi syariah.
"Tugasnya adalah harmonisasi dari undang-undang dan literasi keuangan syariah," kata Sofyan Djalil, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, di kantor Presiden, Selasa, 5 Januari 2016. Selain itu, komite ini mengedukasi dan mendorong produk syariah, seperti wakaf dan zakat.
Banyak masyarakat yang menganggap, kata dia, dorongan keuangan syariah mendorong lebih besar peningkatan perekonomian.
Sofyan mengatakan Presiden menugaskan Sekretaris Kabinet menyiapkan peraturan presiden sesegera mungkin. Selain Bank Indonesia dan OJK, anggota komite adalah LPS, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri BUMN. Majelis Ulama Indonesia sebagai Dewan Pengarah, dan Kepala Bappenas sebagai Sekretaris Komite.
Presiden Joko Widodo mengatakan, meski ekonomi dunia melambat, perkembangan sektor jasa keuangan syariah masih sangat menjanjikan dan cukup baik untuk pemerintah kembangkan. Hal itu, kata dia, tercermin dari pertumbuhan perbankan syariah, peningkatan reksadana syariah, serta peningkatan industri keuangan nonbank syariah.
"Saya sangat menghargai sekali upaya OJK mengeluarkan kebijakan yang menjadi bagian dari paket kebijakan deregulasi dalam rangka stimulus perbankan syariah," katanya. Jokowi ingin ada terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional.
ALI HIDAYAT