TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) mencatat aset bangunan naik US$ 42,2 juta dan menjadi US$ 61 juta setelah melakukan revaluasi pada Desember 2015. Karena perseroan mengajukan permohonan fasilitas pada periode Desember 2015, Garuda hanya diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 3 persen.
"Dengan demikian, tambahan pajak (Pph) yang dibayar Rp 18 miliar," kata Arif Wibowo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, Ahad, 3 Januari 2016.
Baca Juga:
Revaluasi ini hanya dihitung berdasarkan aset bangunan. Arif menuturkan Garuda juga melakukan revaluasi aset tanah dan mendapatkan insentif Pph final 3 persen.
Arif mengatakan revaluasi turut memperbaiki rasio equity Garuda untuk meningkatkan reputasi di mata investor. Dengan rasio yang membaik, Garuda akan lebih gampang mencari utang. "Yang jelas butuh pendanaan. Caranya berbagai macam, saya belum bisa declare," katanya.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian ulang aset. Besaran Pph bergantung pada periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen.
Baca Juga:
Jika perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pada Desember 2015 dan merevaluasi aset pada bulan yang sama, perusahaan hanya membayar PPh final sebesar 3 persen. Untuk permohonan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016 dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Perusahaan membayar PPh final 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017.
ALI HIDAYAT