TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berjanji tahun ini penertiban izin tambang bermasalah rampung. Diketahui penertiban izin tahun 2015 mandek lantaran pemerintah provinsi belum berani menindak pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
"Akan bisa efektif kalau aturannya sudah ada. Saat ini sedang pembahasan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, Jumat, 1 Januari 2016.
Aturan yang dimaksudkan Bambang adalah draf Peraturan Menteri ESDM tentang skema pengawasan dan penindakan izin tambang oleh pemerintah daerah. Beleid yang ditargetkan rampung pada Januari ini memberi waktu 90 hari kepada pemda untuk menertibkan ribuan izin bermasalah.
Sebelumnya, KPK, melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, sudah mencatat sejumlah masalah dalam 4.563 izin yang berstatus non-clean and clear. Misalnya, KPK mencatat ketaatan pembayaran pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP.
Apalagi diketahui, dari keseluruhan pemegang IUP, 4.843 di antaranya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. Selain itu, Koordinator Supervisi KPK mencatat 25 juta hektare lahan IUP berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi.
Menurut Ketua Kajian Sumber Daya Alam KPK Dian Patria, penertiban tahun macet lantaran tidak ada aturan yang secara tegas memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengawasi izin tambang. Satu-satunya payung hukum adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Langkah penertiban takut diambil pemerintah provinsi lantaran takut melampaui kewenangan.
Bahkan, tahun ini, ada beberapa pemerintah daerah yang tidak memasukkan anggaran pengawasan izin ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Pemerintah harus segera mengeluarkan payung hukumnya," tuturnya.
ROBBY IRFANY