TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Adityawarman mengimbau para pengguna jalan tol menyiapkan kebutuhan seperti mengisi bahan bakar minyak atau makanan dan minuman ringan sebelum memasuki jalan tol. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila Jasa Marga terpaksa menutup tempat istirahat (rest area) untuk menghindari kemacetan.
"Isi bahan bakar sebelum masuk jalan tol, bawa makanan kecil, dan diharapkan tidak berhenti di TI, karena kami akan menutup rest area lantaran dikhawatirkan kendaraan akan membeludak," kata Adityawarman dalam acara konferensi pers Kesiapan Jasa Marga Menghadapi Arus Balik di kantor Jasa Marga pada Rabu, 30 Desember 2015.
Pemerintah memprediksi arus balik kedua musim liburan kali ini terjadi pada 2-3 Januari 2016. Tapi kendaraan diperkirakan tak akan sebanyak arus balik pertama pada 27 Desember atau arus mudik pada 24-25 Desember 2015. Meski beban menyusut, langkah antisipasi tetap disiapkan.
Jasa Marga juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 berisi petunjuk pelaksanaan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember 2015.
Dalam surat itu tertulis mengenai larangan kendaraan berat melintas, kecuali pengangkut bahan bakar minyak dan bahan logistik, berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga Ahad, 3 Januari 2016, pukul 24.00 WIB. Larangan berlaku di jalan nasional (baik jalan tol maupun nonjalan tol); jalur wisata di Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali; serta titik-titik yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas.
Adanya aturan itu, menurut Adityawarman, cukup menambah space kendaraan yang melewati jalan tol. "Truk besar kemarin yang menyebabkan macet itu kalau dijadikan kendaraan kecil ada sekitar 126 ribu. Karena itu, bila truk dilarang melintas, setiap lajur bisa rampung 25 ribu kendaraan per jam, sehingga tiga lajur bisa rampung 75 ribu," ucap Adityawarman.
Meski begitu, Jasa Marga menyatakan langkah antisipasi harus tetap dilakukan, yakni pemberlakuan sistem buka-tutup tempat istirahat. "Misal, jika tingkat kemacetan sudah 5 kilometer, kita tutup dulu. Karena itu, kami benar-benar mengimbau agar kebutuhan disiapkan untuk menghindari kemacetan," ujarnya.
DESTRIANITA K.