TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan penyesuaian tarif angkutan mengikuti penurunan harga bahan bakar minyak masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. “Dari Kementerian belum ada arahan untuk menurunkan tarif,” katanya di Bandung, Selasa, 29 Desember 2015.
Dedi mengaku memilih menunggu untuk menyesuaikan tarif. Salah satu alasannya, harga BBM bersubsidi bisa berubah sewaktu-waktu. “Kita tunggu,” katanya.
Menurut Dedi, penyesuaian tarif akan dilakukan jika terjadi penurunan tarif angkutan untuk angkutan kota antarprovinsi (AKAP) yang penetapan tarifnya ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Kalau AKAP ada penyesuaian, kami akan ikuti karena AKDP (angkutan kota dalam provinsi) sebagai feeder-nya,” ujarnya.
Dedi mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan, salah satunya, harga BBM, ongkos operasi penyedia jasa transportasi, serta pajak. Pemerintah provinsi menetapkan tarif batas atas dan batas bawah AKDP untuk angkutan umum kelas ekonomi.
Pemerintah mengumumkan akan menurunkan harga BBM pada 5 Januari 2016. Harga baru itu diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada 23 Desember 2015.
Harga Premium turun Rp 150 dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali. Sedangkan di Jawa, Madura, dan Bali, harga Premium menjadi Rp 7.250 per liter.
Adapun harga solar, yang sebelumnya Rp 6.700 per liter, turun menjadi Rp 5.950 per liter. Harga solar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
AHMAD FIKRI