Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea-Cukai Musnahkan Satu Kontainer Produk Olahan Ikan

image-gnews
Sejumlah pekerja memasukan kemasan berisi ikan alfonsino ke dalam truk pengangkut, untuk dipasarkan kepada konsumen. Jepang juga sangat terkenal dengan hidangan kulinernya yang sebagian besar berbahan dasar ikan. Shizuoka, Jepang, 21 Agustus 2015. Kiyoshi Ota/Getty Images
Sejumlah pekerja memasukan kemasan berisi ikan alfonsino ke dalam truk pengangkut, untuk dipasarkan kepada konsumen. Jepang juga sangat terkenal dengan hidangan kulinernya yang sebagian besar berbahan dasar ikan. Shizuoka, Jepang, 21 Agustus 2015. Kiyoshi Ota/Getty Images
Iklan

TEMPO.COSidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II, memusnahkan puluhan ton produk olahan ikan impor di lingkungan Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Pemusnahan dengan cara dipendam dalam tanah itu dilakukan di Puspa Agro, Sidoarjo, Selasa, 29 Desember 2015.

Kepala Kantor Bea-Cukai Pabean Tanjung Perak Efrizal mengatakan pemusnahan satu kontainer seberat 24 ton yang terdiri atas 2.252 karton beragam jenis olahan ikan itu dilakukan karena izin impor tidak sesuai. "Di dokumen disebutkan sampah ikan untuk tepung, tapi, kenyataannya, ikan konsumsi," ucapnya.

Menurut Efrizal, ribuan ton olahan ikan dengan beragam jenis itu diimpor dari Singapura oleh seorang pengusaha asal Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Oktober 2014. Barang itu akhirnya ditahan di pelabuhan karena dianggap menyalahi izin. "Mungkin mereka pikir karena di Pelabuhan Tanjung Priok terlalu ketat, maka dia memanfaatkan kelengahan petugas di sini."

Dia menaksir nilai satu kontainer ikan impor itu bisa mencapai Rp 200-300 juta. "Dengan kejadian ini, kami putuskan memusnahkan barang dan memberikan sanksi pencabutan izin impor karena saat kami beri waktu hingga 60 hari pemilik tidak kunjung menghadap untuk mengurus."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II Haristanto mengatakan alasan pemusnahan produk olahan ikan dikhawatirkan bila dikonsumsi akan mengganggu kesehatan orang dan bisa mengganggu penjualan ikan di pasar domestik. "Apalagi dengan waktu simpan yang sudah cukup lama," katanya.

Produk olahan ikan impor yang dimusnahkan sebanyak 19 jenis. Di antaranya olahan ikan kitanoryoba (imatation crab stick), olahan ikan narutomaki dan kamaboko (boiled fish cake), telur ikan beku, dan gurita rebus. Semuanya dimusnahkan dengan dikubur di dalam tanah.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

1 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.


Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

13 hari lalu

Warga menunjukkan uang pecahan hasil penukaran di Posko Penukaran Uang Bank Indonesia (BI) di area 'Rest Area' KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. Bank Indonesia menyediakan sekitar Rp2 miliar setiap hari di lokasi tersebut untuk melayani pemudik Lebaran 2023 dan masyarakat setempat yang telah mendaftar secara daring dengan batasan maksimal menukarkan satu paket pecahan uang sebesar Rp3,8 juta per orang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.


5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

46 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.


10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

53 hari lalu

Tahu tek-tek. bango.co.id
10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

Menikmati kelezatan kuliner khas Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat merasakan kekayaan budaya dan wisata kuliner yang dimiliki oleh daerah ini.


7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

56 hari lalu

Goa Maharani Sidoarjo. Google Maps
7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.


Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

56 hari lalu

Museum Negeri Mpu Tantular Kabupaten Sidoarjo. Wikipedia/Gunawan Kartapranata
Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

Sejarah serta asal-usul Kabupaten Sidoarjo sangat erat kaitannya dengan lambang udang dan bandeng.


Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

57 hari lalu

Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Siska Wati. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

7 Agustus 2023

Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia (Sumber: Istimewa)
Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.


Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

30 Juli 2023

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.