TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II, memusnahkan puluhan ton produk olahan ikan impor di lingkungan Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Pemusnahan dengan cara dipendam dalam tanah itu dilakukan di Puspa Agro, Sidoarjo, Selasa, 29 Desember 2015.
Kepala Kantor Bea-Cukai Pabean Tanjung Perak Efrizal mengatakan pemusnahan satu kontainer seberat 24 ton yang terdiri atas 2.252 karton beragam jenis olahan ikan itu dilakukan karena izin impor tidak sesuai. "Di dokumen disebutkan sampah ikan untuk tepung, tapi, kenyataannya, ikan konsumsi," ucapnya.
Menurut Efrizal, ribuan ton olahan ikan dengan beragam jenis itu diimpor dari Singapura oleh seorang pengusaha asal Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Oktober 2014. Barang itu akhirnya ditahan di pelabuhan karena dianggap menyalahi izin. "Mungkin mereka pikir karena di Pelabuhan Tanjung Priok terlalu ketat, maka dia memanfaatkan kelengahan petugas di sini."
Dia menaksir nilai satu kontainer ikan impor itu bisa mencapai Rp 200-300 juta. "Dengan kejadian ini, kami putuskan memusnahkan barang dan memberikan sanksi pencabutan izin impor karena saat kami beri waktu hingga 60 hari pemilik tidak kunjung menghadap untuk mengurus."
Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II Haristanto mengatakan alasan pemusnahan produk olahan ikan dikhawatirkan bila dikonsumsi akan mengganggu kesehatan orang dan bisa mengganggu penjualan ikan di pasar domestik. "Apalagi dengan waktu simpan yang sudah cukup lama," katanya.
Produk olahan ikan impor yang dimusnahkan sebanyak 19 jenis. Di antaranya olahan ikan kitanoryoba (imatation crab stick), olahan ikan narutomaki dan kamaboko (boiled fish cake), telur ikan beku, dan gurita rebus. Semuanya dimusnahkan dengan dikubur di dalam tanah.
NUR HADI