TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan larangan operasi angkutan barang menjelang liburan tahun baru. Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 berisi petunjuk pelaksanaan yang memperjelas surat edaran sebelumnya, misalnya soal wilayah dan jalan yang dilarang serta angkutan yang dikecualikan. "Juklak ini diterbitkan supaya tidak ada interpretasi berbeda dalam surat edaran sebelumnya," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam konferensi pers, Selasa, 29 Desember 2015, di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Sugihardjo mengatakan larangan operasi kendaraan berlaku mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 sampai 3 Januari 2016 pukul 24.00 WIB. "Larangan berlaku pada jalan nasional, termasuk jalan tol dan non-tol, serta jalur wisata di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali," ujarnya.
Menurut Sugihardjo, dalam surat edaran sebelumnya, wilayah larangan tidak disebutkan. Hal ini membuat pengusaha logistik menyangka larangan tersebut diberlakukan di semua wilayah.
Sugihardjo mengatakan arus balik pada liburan Natal dan tahun baru akan terpecah. Arus balik pertama terjadi pada 27 Desember lalu. Sedangkan arus balik berikutnya diperkirakan terjadi pada 2-3 Januari 2016. "Perkiraan bebannya tidak akan seperti pada tanggal 24 dan 25 Desember lalu," ujarnya, tanpa menyebutkan perkiraan volume kendaraan arus balik.
AMIRULLAH