TEMPO.CO, Banyuwangi - Kementerian Perhubungan membatalkan larangan kapal barang beroperasi di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk pada 1 Januari 2016. Kapal barang tetap boleh beroperasi hingga September 2016.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan perpanjangan tersebut karena perusahaan pelayaran belum mengganti seluruh kapal barangnya (LCT) dengan kapal motor penumpang (KMP). Dari 12 kebutuhan KMP di dermaga barang Pelabuhan Ketapang, hingga hari ini, baru tersedia 6 KMP. “Masih kurang enam KMP lagi,” kata Eddy Gunawan di Kantor PT ASDP Pelabuhan Ketapang, Selasa, 29 Desember 2015.
Kekurangan kapal di dermaga barang tersebut, kata Eddy, dikhawatirkan menimbulkan kemacetan karena berbarengan dengan libur tahun baru 2016. Seperti pada libur Natal lalu, misalnya, antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang mencapai 25 kilometer.
Dengan perpanjangan tersebut, Eddy berharap, perusahaan pelayaran memiliki waktu untuk pengadaan kapal. Sebab, pembelian maupun renovasi kapal membutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 yang melarang kapal barang beroperasi mulai 9 Mei 2015. Aturan ini turun karena kapal barang dianggap tak layak mengangkut penumpang.
Sebagai bentuk protes, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan menghentikan operasional 14 kapal LCT pada April 2015. Akibatnya, terjadi antrean panjang truk selama dua hari di Pelabuhan Ketapang.
Atas protes tersebut, Kementerian Perhubungan kemudian memberikan toleransi hingga 10 Agustus 2015. Seluruh kapal LCT kembali tidak bisa beroperasi dan hanya tersedia dua KMP untuk mengangkut barang. Padahal dalam sehari ada 1.500-2.000 truk yang menyeberang ke Selat Bali itu. Antrean truk pun memanjang hingga 30 kilometer. Kementerian Perhubungan akhirnya memperpanjang lagi kebijakannya hingga 31 Desember 2015.
Ketua Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Novi Budianto, mengatakan menerima kebijakan baru itu. Menurut dia, batas waktu hingga September 2016 dianggap cukup untuk mengganti kapal barang dengan KMP. “Kami lega dengan keputusan baru tersebut,” katanya.
Novi menjelaskan, pengusaha pelayaran belum mampu mengadakan KMP tahun ini karena butuh investasi besar. Awalnya, Gapasdap meminta toleransi hingga 2017. Namun kemudian Kementerian Perhubungan mempercepat larangan operasional kapal barang pada 2015. “Kalau tahun ini kami memang tak siap,” katanya.
IKA NINGTYAS