TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri makanan dan minuman dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
"Yang terdampak langsung industri (makanan dan minuman). Kalau retail modern kena dampak tapi tidak langsung," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, Senin, 28 Desember 2015.
Dia menjelaskan, pelaku industri makanan dan minuman akan terkendala karena adanya larangan itu. Dengan demikian, pasokan makanan olahan di retail modern juga akan terhambat akibat tidak optimalnya proses pengolahan di industri makanan dan minuman.
Dalam surat edaran tersebut, larangan pengoperasian kendaraan barang dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan.
Namun demikian hal itu tidak akan menjamin kelancaran distribusi bahan baku industri makanan dan minuman. "Ujungnya pasokan ke retail modern yang terhambat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan Robert James Bintaryo membantah kekhawatiran tersebut. Menurut dia, pelaku industri sudah melakukan antisipasi.
"Ini setiap tahun terjadi. Pasti pelaku usaha memperbanyak stok atau pasokan. Tidak ada masalah," ujarnya.
BISNIS