TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan sanksi kepada salah satu maskapai penerbangan yang tiga krunya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu.
"Ibarat ada satu keluarga, anaknya pakai narkoba, apa harus dihukum keluarganya? Kan tidak," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Barata mengatakan masalah tersebut juga menjadi keprihatinan di kementeriannya. Meski tidak menghukum perusahaan penerbangan nasional tersebut, Barata menganggap maskapai juga telah mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
"Kalau ada kru yang narkoba, itu sudah memperburuk citra perusahaan itu sendiri," ujar Barata.
Sehingga, Barata melanjutkan, bila ada pilot atau kru maskapai yang mengonsumsi barang haram tersebut, perusahaan sebaiknya langsung memecat dan aparat hukum juga disarankan tidak memberikan hukuman spesial. "Jangan mentang-mentang dia pilot lalu ada hukuman spesial. Harus di penjara."
Supaya kejadian itu tidak terulang, kementerian yang digawangi Ignasius Jonan ini menyarankan agar pemeriksaan kesehatan periodik pilot diperbarui tiap enam bulan sekali. Selain itu, juga harus dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan kadar alkohol pilot menjelang keberangkatannya.
Di sisi lain, akan ada pemeriksaan mendadak yang dilakukan BNN sebagai bentuk kerja sama dengan Kementerian Perhubungan menjelang perayaan Natal dan tahun baru.
FRISKI RIANA