TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pergantian tahun, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak. Penurunan harga tersebut didasari berbagai pertimbangan, seperti harga minyak mentah, kurs rupiah, serta efisiensi mata rantai pasokan.
Harga bahan bakar jenis Premium, yang sebelumnya Rp 7.300, diturunkan menjadi hanya Rp 7.150 per liter. "Itu sudah termasuk pungutan dana untuk ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Harga tersebut berlaku di luar Jawa, Madura, dan Bali. Adapun untuk wilayah Jawa, Madura, Bali, harga Premium dijual lebih mahal Rp 100 menjadi Rp 7.250 per liter. "Jawa, Madura, dan Bali tambah Rp 100. Harga yang sekarang kan juga begitu."
Adapun harga solar, yang sebelumnya Rp 6.700 per liter, turun menjadi hanya Rp 5.950 per liter. "Ini berlaku per 5 Januari 2016," ujarnya. Sedangkan dana ketahanan energi yang diambil dari bahan bakar jenis solar sebesar Rp 300 per liter. Harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Sudirman, penurunan harga solar lebih besar dengan pertimbangan bahwa bahan bakar jenis itu lebih banyak digunakan untuk industri. Adapun alasan pemerintah memberlakukan harga baru per 5 Januari 2016 adalah memberi kesempatan bagi distributor untuk menghabiskan persediaan. Selain itu, pemerintah memberi kesempatan bagi Pertamina yang sedang melakukan perubahan sistem.
Mengenai adanya pungutan untuk dana ketahanan energi, Sudirman mengatakan, hal itu merupakan implementasi dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.
Menurut Sudirman, penyesuaian harga bahan bakar minyak seperti yang dilakukan saat ini merupakan hal yang wajar. Awalnya, peninjauan harga dilakukan setiap bulan. Namun, dengan pertimbangan menghindari gejolak pasar yang terlalu besar, akhirnya peninjauan diputuskan setiap tiga bulan sekali.
Dia berharap perubahan harga tersebut akan menjadi stimulus ekonomi pada awal tahun mendatang.
FAIZ NASHRILLAH