TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru nanti tak bisa berlaku tepat 1 Januari 2016. "Jadi mungkin harga baru yang diputuskan akan berlaku 5 Januari," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jalan Dr Supomo, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2015.
Sudirman akan mengumumkan harga baru BBM setelah mengikuti rapat kabinet di Istana siang ini. "Nanti sore saja kami sampaikan. Pokoknya kami akan sampaikan setelah sidang kabinet," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah harus mengikuti proses yang baik. Kementerian, kata dia, sudah menghitung harga dan akan melaporkan rekomendasi kepada pemerintah. Namun, ia tak menyebutkan harga yang direkomendasikan kementerian. Sudirman menjelaskan, harga baru BBM tak bisa langsung diterapkan 1 Januari disebabkan dua hal. "Satu, karena harga turun, kita kan perlu memberi kesempatan kepada penyalur dan SPBU, agar tidak dirugikan," ujarnya.
Ia bermaksud memberi kesempatan kepada penyalur untuk menghabiskan stok mereka. "Jadi dikasih waktu dulu," kata Sudirman. Kedua, lanjut dia, PT Pertamina sedang melakukan migrasi sistem. Sehingga, perlu ada waktu transisi yang baik.
Soal harga BBM, ia mengatakan salah satu opsinya adalah apakah memakai tarif batas atas dan bawah atau kembali pada harga keekonomian. Namun, sekali lagi, ia berkata akan mengumumkan soal harga sore nanti. "Habis saya ke sidang kabinet."
REZKI ALVIONITASARI