TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, sebagai orang nomor 1 di DKI, ia harus taat kepada surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait dengan pelarangan transportasi berbasis online.
Meski demikian, Ahok mengatakan perusahaan Go-Jek sebenarnya tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. "Yang jadi masalah kan kendaraannya, sama dengan Grab Taxi atau Uber," kata Ahok di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Kemarin, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI sudah mencarikan solusi. Mobil yang jadi transportasi umum seperti taksi harus melakukan uji KIR. Ahok berujar, saat ini uji KIR mobil juga bisa dilakukan di agen tunggal pemegang merek (ATPM). "Jadi ATPM harus membangun fasilitas untuk KIR."
Ahok mengatakan, jika itu sudah dibangun, mereka boleh KIR di tempat. Semua mobil taksi, Ahok melanjutkan, harus ditempeli stiker taksi dan ada asuransinya.
"Yang dilarang menteri kan kendaraannya, melanggar aturan tidak? Ada KIR tidak? Itu saja, sih," ujar Ahok. Ia mengakui sulit jika harus melarang ojek beroperasi. Menurut dia, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana cara membuat ojek-ojek tidak melanggar aturan.
"Sekarang orang ketolong ada ojek, kenapa enggak? Ya, kami sih ikut saja. Kita akan tindak kalau salah. Itu saja, sih," tutur Ahok.
Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang segala jenis kendaraan umum berbasis online. Menurut surat yang diberikan Jonan kepada Polri, layanan ojek online tidak sesuai dengan undang-undang.
MAYA AYU PUSPITASARI