TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyerapan dana daerah saat ini terbilang lumayan. Menurut dia, hingga kini, secara keseluruhan, rata-rata realisasi penyerapan dana daerah mencapai di atas 70 persen.
"Bagus lah, lumayan lah, karena prosesnya (penetapan dana daerah) kemarin terlambat. Baru April, APBN Perubahan selesai dan ada perubahan nomenklatur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Senin, 14 Desember 2015.
Tjahjo menuturkan, penyerapan dana daerah sebagian pemerintah daerah mencapai 80 persen. Meski demikian, Tjahjo mengaku masih ada wilayah yang penyerapan dana daerahnya di bawah rata-rata nasional, yakni 70 persen. Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan kepada pemerintah daerah yang lambat merealisasi penyerapan dana tersebut.
"Tapi Menteri Keuangan yang akan ambil kebijakan , ya mungkin DAK (Dana Alokasi Khusus)-nya dikurangi atau sebagainya. Harus ada punishment," ujar Tjahjo.
Pemerintah ingin serapan anggaran pemerintah daerah bisa berjalan optimal pada 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah yang penyerapannya rendah untuk membelanjakannya.
"Kalau serapannya (APBD) rendah, berarti banyak dana yang menganggur," kata Bambang, Jumat, 11 Desember 2015.
Pemerintah, menurut Bambang, akan menentukan apakah akan memberikan langsung dana transfer daerah atau menundanya dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan. Pemda yang dinilai mempunyai dana menganggur besar kemungkinan akan diberi dana transfer daerah dengan mekanisme SPN. "Daerah itu harus sadar untuk menggunakan dananya lebih dulu," ucapnya.
Sejauh ini, total dana daerah yang mengendap per Oktober lalu mencapai Rp 276 triliun. Pemerintah mengklaim tersendatnya realisasi dana di daerah bakal berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Setiap tahun, dana transfer daerah yang mengendap atau idle makin bertambah.
ALI HIDAYAT | ADITYA BUDIMAN