TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pusat Statistik Indonesia Suryamin mengaku kesulitan mengajak pengusaha Indonesia untuk berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi. Dia mengancam akan mempidanakan para pengusaha tersebut jika masih tak mau berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi yang akan digelar pada 1-31 Mei 2016.
"Ada di dalam Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997, itu ada sanksinya. Sanksinya bisa sampai pidana juga denda," kata Suryamin dalam Public Expose Sensus Ekonomi 2016 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut Suryamin, rendahnya partisipasi pengusaha dalam sensus yang digelar setiap 10 tahun ini karena kekhawatiran terhadap kerahasiaan data yang bisa berpengaruh pada persaingan. Padahal BPS akan menjamin kerahasiaan karena telah diatur dalam Undang-Undang BPS. Dia juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam sensus tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan dari data BPS dalam sembilan tahun terakhir, jumlah usaha di Indonesia mencapai 22,7 juta. Dia memperkirakan jumlah itu akan naik mencapai 26-29 juta usaha pada 2016.
Menurut dia, ada delapan manfaat sensus ekonomi, yaitu mengetahui jumlah usaha di Indonesia, persaingan usaha, profil usaha, produktivitas pekerja, aktivitas UKM, dan e-commerce serta enterprise, mengukur kekuatan usaha, dan penyusunan produk domestik bruto.
Selain itu, sensus ekonomi juga bisa mengantisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap).
RICO