TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementeriannya memangkas 42 ribu aturan dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, ataupun peraturan presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan ada sejumlah sektor yang menjadi fokus utama pemerintah.
"Misalnya izin kelistrikan, lalu di sektor agragria, penanaman modal, energi, kilang, termasuk perdagangan dan perindustrian," katanya setelah mengikuti rapat paripurna di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015.
Pramono mengatakan Presiden menilai regulasi tersebut terlalu banyak dan menyulitkan upaya investasi ke dalam negeri. Ia mencontohkan, di sektor listrik, sebelumnya ada 68 aturan perundangan atau perizinan dan sekarang sudah dipotong menjadi 22 perizinan. "Beliau meminta dipotong minimal sampai 10 atau 12 peraturan," ujarnya.
Penyederhanaan aturan dan perizinan ini, kata Pramono, akan dilakukan lintas kementerian. Menurut dia, pada 2016, era persaingan bebas menuntut semua lembaga dan kementerian menjadi lebih efisien, dari hulu hingga hilir. "Beliau menekankan orientasi harus pada hasil dan beliau mendorong pertumbuhan ekonomi harus melebihi target dalam APBN 2016," tuturnya.
Dalam pembukaan rapat paripurna hari ini, Presiden mengingatkan semua menterinya tidak terjebak dalam rutinitas yang monoton. Presiden mengajak semua menterinya melakukan pola dan cara baru dalam mengeksekusi kebijakan. "Semuanya harus berani membalikkan bahwa orientasi kita bukan prosedur, melainkan hasil. Ini yang harus dibalik total," kata Jokowi.
ANANDA TERESIA