TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan kasus suspensi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). "Masih dikaji terus, masih diproses. Belum ada indikasi pelanggaran pidana, pokoknya nanti kami umumkan," kata Muliaman kepada Tempo di kantor Bank Indonesia, Kamis, 3 Desember 2015.
Sedangkan anggota Dewan Komisioner, OJK Nurhaida, enggan berkomentar jauh soal pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap kasus suspensi saham SIAP. "Kami bentuk tim, timnya masih bekerja, sudah ada surat perintah pemeriksaan. Tapi siapa, berapa lama, berapa banyak, belum bisa dishare dulu. Kalau ada perkembangan, mudah-mudahan akhir minggu depan ada yang kami share," ujar dia.
Nurhaida menegaskan, pemeriksaan tidak bisa diinformasikan secara detail. Ia beralasan belum berani membeberkan proses pemeriksaan terhadap kasus suspensi saham SIAP karena menunggu progres dari tim yang dibentuk.
Nurhaida berujar, OJK telah memanggil beberapa pihak, baik itu maupun pemegang saham, untuk dimintai keterangan. "Jika seseorang dipanggil dalam rangka klarifikasi, kata dia, pasti ada indikasi keterlibatan."
Dalam mencari bukti, setiap pihak yang dipanggil dimintai keterangan. "Karena ada indikasi-indikasi yang disampaikan Bursa Efek Indonesia, tentu kami perdalam karena ada keterbatasan kewenangan dari bursa memeriksa sejauh mana," ujar Nurhaida.
Bursa mensuspensi perdagangan SIAP terkait dengan transaksi semu melibatkan tiga broker.
DANANG FIRMANTO