TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membenarkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dengan menawarkan cara memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding bertanya, dari ketiga pertemuannya bersama Setya, apakah Maroef merasa bahwa apa yang dijanjikan oleh Setya akan terealisasi atau tidak. Maroef pun menjawab, "Tidak ada harapan ke arah situ karena ini bukan kewenangan Ketua DPR," kata Maroef dalam sidang MKD pada Kamis, 3 Desember 2015.
"Anda mengatakan hal itu bukan kewenangan Ketua DPR. Apakah itu termasuk penyalahgunaan kewenangan?" tanya Sudding. "Bisa jadi demikian," kata Maroef menjawab pertanyaan Sudding.
Maroef menjelaskan, pertemuan yang diinisiasi oleh Setya dan Riza merupakan pertemuan biasa, bukan pertemuan formal. Apabila pertemuan tersebut pertemuan formal, menurut Maroef, pasti ada staf yang hadir dan ada undangan resmi.
"Tolong dicatat, itu bukan pertemuan resmi tetapi pertemuan biasa-biasa saja," ujar Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir.
Maroef pun menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada komitmen-komitmen yang dibicarakan antara ketiganya. "Bukan suatu pertemuan yang harus ada follow up," kata Maroef menjawab pertanyaan Ketua MKD Surahman Hidayat.
Dalam sidang ini, Maroef juga mengungkapkan bahwa sebelum dirinya memutuskan untuk melakukan courtesy visit ke DPR dan bertemu dengan Setya, Maroef pernah diminta oleh Marzuki Darusman agar bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto. "Karena beliau juga berkantor di Freeport Indonesia sebagai Komisaris. Tapi tidak disampaikan apa alasannya.
Pada hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Berdasarkan bukti rekaman yang diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Setya diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dengan memakai nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam sidang kali ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rencananya, pengusaha minyak yang juga terlibat dalam kasus ini, Mohammad Riza Chalid, juga dihadirkan. Akan tetapi, hingga delapan jam persidangan dilakukan, hanya bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hadir dalam persidangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI