TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) akan mengejar pendataan pelanggan listrik 900 volt ampere yang masuk kategori rumah tangga miskin dan rentan miskin. Ini dilakukan agar subsidi listrik hanya diberikan pada dua kelompok tersebut. "Kami upayakan mudah-mudahan dalam waktu tiga-empat bulan sudah terdata, atau bisa lebih cepat lagi, yakni dua bulan," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam konferensi pers, Selasa, 1 Desember 2015, di kantor pusat PLN, Jakarta.
Sebetulnya, pendataan harus dilakukan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Namun, kata Benny, pemerintah menugaskan untuk memprioritaskan pelanggan 900 VA terlebih dulu, sementara pelanggan 450 VA akan dilakukan belakangan. Prioritas inilah yang membuat PLN optimistis pendataan tidak akan lebih dari tiga bulan.
Benny mengatakan, dari sekitar 60 juta pelanggan PLN, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA adalah sekitar 27-28 juta pelanggan. Dari jumlah itu, jumlah rumah tangga miskin dan rentan miskin diperkirakan sekitar 3-4 juta pelanggan. "Jadi kami hanya mendata 3-4 juta saja, mudah-mudahan dalam waktu dua-tiga bulan selesai pendataannya."
Pendataan pelanggan listrik dilakukan untuk mengetahui masyarakat yang betul-betul patut diberi subsidi. Sebab, selama ini disinyalir banyak masyarakat mampu yang menggunakan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA. Dalam rencana awal, kata Benny, pemerintah dan DPR menyepakati penyaluran subsidi listrik hanya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin akan dilakukan per 1 januari 2016.
Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati besaran subsidi listrik untuk 2016 adalah Rp 38-39 triliun, yang akan diberikan bagi 24,7 juta pelanggan yang layak menerima subsidi. Untuk menentukan pelanggan yang berhak, data yang digunakan adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Jadi ada tiga kata kunci, yaitu besaran subsidi, jumlah pelanggan yang disubsidi, dan datanya dari TNP2K, bukan data PLN," kata Benny.
Benny mengakui, waktu yang tinggal satu bulan lagi tidak memungkinkan penerapan subsidi tepat sasaran itu dilakukan per 1 januari 2016. Apalagi pihaknya hingga kini belum mendapatkan data dari TNP2K sebagai basis pendataan PLN.
Benny berharap TNP2K bisa segera menyerahkan data tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk selanjutnya diserahkan ke PLN. "Setelah itu, baru kami lakukan pendataan. Tapi sisa waktu tinggal satu bulan. Rasanya enggak mungkin diterapkan 1 Januari 2016."
AMIRULLAH