TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA dilakukan mulai 1 Desember 2015. PT PLN (Persero) menyatakan, saat ini adalah momentum terbaik untuk memasukkan dua golongan tersebut ke dalam mekanisme penyesuaian tarif.
"Kenapa pemberlakuannya Desember ini, bukan Januari tahun depan, karena November-Desember inflasi sedang rendah-rendahnya," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam konferensi pers, Selasa, 1 Desember 2015, di kantor pusat PLN, Jakarta.
Selain itu, kata Benny, saat ini tidak ada kegiatan besar yang memaksa pelanggan PLN mengeluarkan banyak biaya, seperti masa masuk sekolah dan mudik Lebaran. Atas pertimbangan itu, direksi PLN memutuskan memasukkan kedua golongan pelanggan itu ke dalam mekanisme penyesuaian tarif.
Benny mengatakan, sebenarnya golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA harus dimasukkan ke dalam mekanisme penyesuaian tarif sejak Januari 2015. Kesepakatan ini telah dicapai pemerintah dan DPR. Namun atas inisiatif direksi PLN, penerapan mekanisme penyesuaian tarif untuk kedua golongan ini ditunda hingga 1 Mei 2015.
Alasan penundaan itu disebabkan karena pada masa-masa tersebut, beban ekonomi rumah tangga masih tinggi sebagai akibat kondisi ekonomi yang kurang baik, dan saat itu memasuki musim masuk sekolah.
"Jadi sebenarnya kedua golongan ini telah mengalami penundaan dua kali," kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto. Saat penundaan pertama, pemerintah masih melakukan subsidi pada kedua golongan tersebut melalui APBNP 2015. Jumlah subsidi untuk periode Januari-April itu mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Namun untuk penundaan Mei-November, pemerintah tak lagi melakukan subsidi. Beban risiko ditanggung PLN dengan tak mengambil pendapatan dan melakukan efisiensi internal. Besaran yang ditanggung PLN untuk periode Mei-November itu mencapai Rp 300 miliar per bulannya.
Benny berujar, dengan dimasukkannya kedua golongan rumah tangga itu, saat ini ada 12 golongan pelanggan listrik yang masuk ke dalam mekanisme penyesuaian tarif. Sementara sisanya, masih ada 25 golongan pelanggan listrik yang masih menerima subsidi.
Dengan mekanisme penyesuaian tarif, tarif listrik bisa tetap, naik, atau turun tiap bulannya. Penyesuaian itu dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni inflasi, nilai kurs rupiah terhadap dolar, dan harga minyak dunia.
Untuk bulan Desember ini, tarif listrik untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA akan menjadi Rp 1.509 per kWh. Sebelumnya tarif kedua golongan ini adalah Rp 1.352 per kWh.
Meski mengalami kenaikan, Benny mengatakan tarif listrik secara keekonomian mengalami penurunan. Pada November tarif dasar listrik untuk kedua golongan itu adalah Rp 1.533 per kWh. "Jadi ada penurunan Rp 24 per kWh. Ini lebih disebabkan adanya penguatan kurs rupiah terhadap dolar."
AMIRULLAH