TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meningkatkan kondisi keamanan bandara dari “hijau” menjadi “kuning”. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan.
Dalam Instruksi tersebut disebutkan bahwa semakin meningkatkanya ancaman keamanan penerbangan sipil, membuat pemerintah menilai perlu meningkatkan kondisi keamanan “Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, melalui siaran pers, Selasa 24 November 2015.
Barata menjelaskan, dalam kondisi "kuning" berarti penyelenggara wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara, termasuk dengan melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP. "Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara," ujarnya.
Instruksi peningkatan keamanan itu berlaku bagi seluruh penyelenggara bandara baik yang dikelola pemerintah maupun BUMN, termasuk Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif dengan kerjasama dengan TNI dan POLRI dalam kegiatan patroli. Aparat akan enambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak. Begitu juga Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya akan didampingi petugas intelijen.
Barata melanjutkan, jika ada kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 november 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga telah meminta kepada seluruh pengelola prasarana dan sarana transportasi baik yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara, Pelabuhan dan Terminal Bus Tipe A Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola BUMN seperti Angkasa Pura I dan II, Pelindo I sampai dengan IV, KAI, ASDP, PELNI, Damri untuk meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengetatan pengawasan tanpa kecuali.
Kebijakan ini dilakukan menyusul teror maupun ancaman oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi di beberapa negara dalam waktu belakangan ini.
Di bandara, pengawasan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada kargo, catering, cleaning service, pemberian pass bandara serta pengamanan airside. "Menteri Perhubungan menginginkan area tersebut benar-benar steril,” kata Barata.
PINGIT ARIA