TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup lokasi tambang emas ilegal di Desa Dunu, Kecamatan Monano, bersamaan dengan kunjungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Indra Yasin.
"Tidak ada lagi aktivitas pengolahan emas di wilayah ini, pemerintah daerah pun tidak akan mengeluarkan surat izin operasional untuk sementara waktu," ujar Indra, Sabtu, 21 November 2015.
Pengolahan hasil pertambangan khususnya emas, harus memperoleh izin resmi dari pemerintah, agar seluruh aktivitas pertambangan dan pengolahan yang menggunakan bahan-bahan kimia tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah tidak akan memberikan izin pengolahan tambang emas kepada PT Makale Toraja Mining yang memang sudah tidak beroperasi sejak 2014.
Indra menjelaskan, izin operasional perusahaan tersebut tidak dibenarkan, sebab pengajuan titik koordinatnya saja tidak sesuai, sebab menjangkau wilayah Palu, Sulawesi Tengah, padahal operasionalnya akan berlangsung di wilayah Kecamatan Sumalata Timur.
Ditambah lagi wilayah Gorontalo Utara memang akan dibersihkan dari aktivitas pertambangan yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Ia mengaku menyesalkan, jika ada pihak pemilik mesin pengolahan emas yang tidak bekerja sama untuk sukarela menutup kegiatannya.
"Jika masih ada yang tetap melakukan aktivitasnya, maka pemerintah daerah segera menempuh jalur hukum, mengingat penggunaan bahan kimia sianida dan merkuri tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun penggunaannya memerlukan izin resmi dari pihak berwajib," ujarnya.
Terkait dengan gatal-gatal yang diderita masyarakat sekitar lokasi pengolahan di Desa Dunu serta banyaknya ikan yang mati di wilayah laut Sumalata, pemerintah daerah akan kembali menurunkan tim teknis untuk memeriksa kondisi lingkungan tersebut apakah positif tercemar limbah pengolahan emas.
Yang pasti, kata Indra, langkah Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), di antaranya dandim dan Kapolda Gorontalo, untuk langsung menutup lokasi pengolahan tersebut sangat diapresiasi pemerintah daerah.
ANTARA