TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana mempersingkat pengurusan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun, dari lima hari menjadi sehari. Langkah ini diambil untuk memudahkan pengurusan agar lebih efektif dan efisien.
"Sebagai pelayan masyarakat kami ingin memberikan layanan terbaik dan mengupayakan kemudahan dalam mengurus perizinan pengelolaan limbah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih di Yogyakarta, Kamis, 19 November 2015.
Pernyataan itu disampaikan Tuti setelah membuka "Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun" yang diikuti pegiat lingkungan hidup dan akademikus, serta industriawan. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan sejumlah pengusaha yang merasa dipersulit untuk mendapat izin usaha pengelolaan limbah B3.
Menurut Tuti, dengan adanya kemudahan ini diharapkan tak ada lagi alasan untuk tidak mengelola dan melaporkan limbah industrinya dengan baik. "Selain itu juga tak ada lagi biaya sepersen pun. Kalau ada biaya yang dipungut berarti ilegal," katanya. Sebagai wujud reformasi birokrasi, katanya, Kementerian berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan pelaksanaan perizinan efektif dan efisien telah diterapkan sistem pelayanan terpadu, pelaporan sistem online, serta barcode manifest.
Tuti tidak menampik jika selama ini pengurusan izin pengolahan limbah dinilai berbelit. Fakta ini memunculkan calo-calo yang menawarkan bantuan kepada pengusaha untuk pengurusan izin. "Dan celakanya banyak calo yang tak paham dokumen-dokumen apa yang harus dipenuhi, sehingga waktu pengurusan semakin lama," katanya.
Sebenarnya, kata Tuti, apabila pengusaha bisa memenuhi seluruh persyaratan dokumen, mereka bisa mengurus sendiri. Selanjutnya mereka bisa memantau proses perizinan dari rumah atau kantor. "Karena sekarang sudah sistem online".
ANTARA