TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian menilai, langkah pemerintah memberikan insentif bagi eksportir agar dana hasil ekspor disimpan di dalam negeri sudah tepat. "Cuma penerapannya belum dilakukan," katanya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 17 November 2015.
Menurut Dzulfian, pemerintah sudah menemukan solusi untuk mengatasi minimnya eksportir yang menaruh dana hasil ekspor di Indonesia. Padahal dana hasil ekspor tersebut bisa meningkatkan devisa negara. "Pemerintah sudah tahu masalahnya, hanya saja belum ada political will. Belum ada produk hukumnya, dari PBI atau PMK," katanya.
Dzulfian menyarankan dana hasil ekspor tersebut dikonversi menjadi rupiah. Alasannya, konversi tersebut akan semakin meningkatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Dengan kondisi carut-marut seperti ini dibutuhkan banyak rupiah. Pemerintah juga harus tahu bagaimana insentif dengan konversi ke rupiah."
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan, aturan devisa bebas yang diterapkan Indonesia harus dikoreksi. Menurut politikus senior Partai Golkar itu, sistem devisa bebas Indonesia terlalu liberal. "Batu bara diekspor sebanyak-banyaknya, baranya pergi, uang masuk seadanya," kata dia dalam Tempo Economic Briefing yang diselenggarakan pada 17 November lalu.
JK ingin mengoreksi kebijakan tersebut agar ketersediaan devisa Indonesia mencukupi sehingga berdampak baik terhadap stabilitas ekonomi nasional. Apalagi pemasukan devisa Indonesia masih kalah dengan Malaysia. "Kebijakan devisa sekarang fatal makanya kita mengemis tolong masukin uang dari luar negeri,” kata dia.
Pekan lalu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan membahas dana hasil ekspor. "Koordinasi pelaksanaan dana hasil ekspor yang mau dikonversi menjadi deposito dan akan diberikan insentif, serta bagaimana penyelarasannya di antara lembaga-lembaga," kata Agus.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan hasil ekspornya di perbankan luar negeri. Bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspor dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan 3 persen. Adapun dengan deposito 3 bulan menjadi 7,5 persen. Untuk 6 bulan menjadi 2,5 persen, sedangkan di atas 6 bulan hanya 0 persen.
SINGGIH SOARES