TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said enggan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke penegak hukum. Sebab, ulah si pencatut yang meminta saham PT Freeport Indonesia dinilai sebagai pelanggaran etika anggota dewan.
"Urusan saya hanya soal etika dan kepatutan. Tempatnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Menteri ESDM Sudirman di kantor Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Menteri ESDM Sudirman mengatakan pencatutan nama terjadi dalam beberapa kali pertemuan antara pemimpin Freeport dan si anggota dewan. Pertemuan, kata Sudirman, juga dihadiri seorang pengusaha. Sayang, Menteri ESDM masih enggan menyebut identitas pencatut yang dia maksud.
SIMAK: Jakarta Beli Mobile Toilet Ber-AC Seharga Rp 400 Juta
Menteri ESDM menjelaskan informasi didapat dari seorang pemimpin Freeport. Janji si pencatut ditawarkan saat pertemuan ketiga pada 8 Juni 2015 di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Si pencatut menawarkan penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport. Anggota dewan ini juga meminta Freeport memberi saham, yang nantinya akan diteruskan kepada presiden dan wakil presiden.
Menteri ESDM juga meminta diberi 49 persen saham proyek PLTA Urumuka. Di proyek pembangkit ini, ia pun meminta Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pengguna) setrum yang diproduksikan.
"Tindakan ini bukan hanya mencampuri tugas eksekutif, melainkan juga sarat konflik kepentingan," kata Menteri ESDM.
ROBBY IRFANY