TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Recapital milik pengusaha Rosan Roeslani kembali diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan oleh KZI Singapore Pte Ltd. Perusahaan pemodal dari negara tetangga itu melapor terkait dengan gugatan wanprestasi senilai US$ 4,6 juta yang sampai saat ini belum dipenuhi Recapital.
Kuasa hukum KZI Singapore, Andi Yusuf Kadir, mengatakan laporan ke OJK kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, perusahaan sudah melapor ke otoritas tersebut pada 11 Desember 2013. Namun laporan itu belum mendapat respons hingga saat ini. “Kami berharap laporan kedua ini dapat segera ditanggapi,” ucapnya, Senin, 16 November 2015.
Perkara antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital ini juga sedang memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula pada 23 Februari 2011, saat KZI membuat perjanjian kerja sama dengan PT Putra Samudra untuk membeli konsentrat dari smelter yang dibangun PT Putra Samudra di Bogor.
Untuk mengamankan transaksi bisnis tersebut, kesepakatan pun dijamin dengan performance bond dan advance payment bond senilai US$4,6 juta dari Asuransi Recapital. Artinya, jika Putra Samudra gagal memenuhi kewajibannya membangun smelter, Asuransi Recapital akan membayar ganti rugi kepada KZI Singapore.
Seiring berjalannya waktu, PT Putra Samudra ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sesuai dengan perjanjian, KZI Singapore pun mengajukan klaim bonds kepada Recapital sejak 2013. Namun Asuransi Recapital selalu menolak memproses klaim dengan berbagai alasan.
Atas kejadian ini, Direktur KZI Singapore Choi Sung Wook meminta OJK bertindak cepat. “Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor tapi malah merugikan. Saya berharap, dengan pelaporan ini, OJK dapat lebih proaktif melindungi investor dari praktek-praktek nakal penyedia jasa asuransi,” tutur Choi.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Simak :
Hasil Audit Petral, Siapa yang Membocorkan...
Jokowi Minta Kanada Manfaatkan Peluang Investasi
Rezeki Startup Tak Cuma buat yang Paham Teknologi
Proyek Bendung Gerak, Rp 36 Miliar untuk Bebaskan Lahan