TEMPO.CO, Bandung - Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan, pemerintah mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor untuk mempercepat pembangunan Waduk Ciawi dan Sukamahi untuk mencegah banjir di Jakarta.
“RTRW Kabupaten Bogor kita targetkan awal Desember ini selesai,” kata dia setelah rapat bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jumat, 13 November 2015.
Budi mengatakan, pembangunan Waduk Ciawi dan Sukahami oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhambat pembebasan lahan gara-gara dua waduk itu belum tercantum dalam RTRW Kabupaten Bogor. “Sudah ada dana untuk pembebasan lahan tapi berhenti gara-gara tidak ada dasar hukumnya, di Tata Ruangnya belum ada,” kata dia.
Menurut Budi, Kementeriannya bersama pemerintah Jawa Barat bersepakat untuk mempercepat proses revisi RTRW Kabupaten Bogor agar dua proyek pembangunan waduk itu bisa secepatnya dikerjakan. “Karena ada program nasional, ktia berkoordinasi agar bisa diselesaikan, nanti kita percepat,” kata dia.
Budi mengatakan, revisi Perda RTRW Kabuapten Bogor tengah diproses di pemerintah provinsi untuk dikirimkan pada Kementeriannya. “Nanti di kami diproses, lalu dikembalikan ke proivnsi, dan kabupaten untuk di Perdakan,” kata dia. Penerbitan rekomendasi revisi RTRW dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ditargetkan rampung November ini, sehingga akhir tahun ini juga Kabupaten Bogor bisa secepatnya membahas revisi Perdanya bersama DPRD.
Dia mengklaim, percepatan itu tidak menabrak prosedur. “Ini harus ngikutin prosedur, jangan salah prosedur, nanit kalau salah ada yang teriak. Prosedur bisa dipercepat,” kata Budi.
Menurut Budi, revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor akan terfokus pada masuknya dua infsatruktur waduk yang dirancang menjadi pengendali banjir di Jakarta itu pada Tata Ruang Bogor. Dia membenarkan ada perubahan tata ruang di luar dua waduk itu ikut dicantumkan. “Memang ada, tapi nanti di cek saja. Kalau memang tidak terlalu signifikan, kami hindari saja karena terlalu banyak lagi berdepat, panjang lagi, fokus pertama supaya pembangunan waduk itu bisa jalan,” kata dia.
Budi mengatakan, pemerintah juga mempercepat revisi Perda RTRW Kabupaten Bandung dengan alasan nyari sama. Rencana membangun kolam retensi di Cieunteng, Kabupaten Bandung, untuk mencegah banjir Sungai Citarum juga terkendala pembebasan lahan gara-gara belum tercantum dalam Tata Ruangnya. “Kabupaten Bandung hampir sama, itu teknis prosedural saja,” kata dia.
Berbeda dengan rencana Revisi RTRW Kabupaten Bogor, pemerintah provinsi Jawa Barat sudah mengirimkan rekomendasi Revisi RTRW Kabupaten Bogor pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Kalau Kabupaten Bandung prosedurnya di saya, saya ngaku salah dengan Pak Sekda, kita akan selesaikan minggu ini,” kata Budi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, percepatan revisi tata ruang untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung dibutuhkan agar pembebasan lahan untuk infrastruktur mencegah banjir di Jakarta dan Kabupaten Bandung bisa dilaksanakan.
Pembebasan lahan misalnya, baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan Penetapan Lokasi oleh gubernur, sementara Penetapan Lokasi itu harus bersandar pada RTRW. “Pembebasan lahan tidak bisa di eksekusi anggarannya karena pemebasan lahan itu dasar Penetapan Lokasi, dan dasar Penetapan Lokasi itu RTRW,” kata dia di Bandung, Jumat, 13 November 2015.
AHMAD FIKRI