TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham sementara (suspend) PT Danareksa Sekuritas serta dua broker lainnya, PT Relliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas, hari ini. "Kita sudah panggil orang-orangnya. Kita interview 7-8 broker dan kita nanya bukan sejam-dua jam, tapi 6-7 jam kita ngobrol dan mereka sudah tanda tangani pengakuannya, " ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 11 November 2015.
Tito menuturkan ketiga broker tersebut telah terbukti melakukan kelalaian dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) beberapa waktu lalu. "Bursa harus punya wibawa. Kalau ada sesuatu yang perlu diperbaiki, Bursa harus perbaiki," ujarnya.
Broker-broker tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan investigasi dari pihak BEI hingga akhirnya dijatuhi hukuman suspensi. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, BEI kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian ditetapkan sebagai pihak yang bersalah.
Tito menjelaskan, dari masing-masing broker, ditemukan adanya indikasi gagal bayar sebesar Rp 300-400 miliar. "Tetapi setiap broker memiliki nilai transaksi yang berbeda serta masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya," katanya.
Pada prinsipnya, ada beberapa pasal di Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan OJK yang berkaitan dengan beberapa kelalaian broker. Salah satunya kelalaian internal ataupun perbuatan yang merusak citra pasar modal.
Tito mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga broker tersebut cukup membuatnya sedih. Hal ini terjadi karena salah satu broker yang di-suspend adalah PT Danareksa Sekuritas, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara, PT Danareksa (Persero), sekaligus broker tertua.
"Semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. Itu basic-nya. Tapi saya sedih karena saya menghukum anak saya paling tua dan paling pintar," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH