TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui kerja sama dan koordinasi antar kementerian dan lembaga berhasil menggagalkan kegiatan ekspor impor ilegal senilai Rp77,1 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait pemberantasan penyelundupan dan perlindungan industri dalam negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, impor ilegal yang berhasil digagalkan, terdiri dari tekstil dan nontekstil sebanyak 4 kontainer dan ekspor ilegal bahan tambang mineral dan batubara sebanyak 80 kontainer. Mineral tersebut berasal dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Jepang, Korea dan Thailand.
"Kegiatan tersebut berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Tanjung Priok. Tentunya kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan," katanya dalam konfrensi pers di kantornya di Jakarta, Senin 9 November 2015.
Ia menjelaskan, ada satu perusahaan yang berhasil digagalkan terkait impor tekstil. Sedangkan untuk kegiatan ekspor, ada 21 perusahaan yang digagalkan. Barang minerba yang diselundupkan antara lain bijih besi, perak, batu mulia, zinc powder, dan bijih tembaga. Mineral tersebut memang masuk kategori barang dilarang ekspor.
Pelaku atau pelanggar impor tekstil ilegal itu diduga menggunakan fasilitas kawasan berikat yang dimiliki PT KYHI. “Inisialnya itu,” kata Bambang.
Sementara upaya skspor ilegaldilakukan oleh 21 perusahaan. “Kita juga kaget. Ada yang berbentuk PT dan CV. Itu mengekspor minerba," katanya menjelaskan.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan impor ilegal yang beberapa waktu lalu di rilis langsung oleh Presiden Jokowi. "Ini follow up nya," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI