TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Barata menolak berkomentar soal perkembangan penyelidikan kecelakaan pesawat udara Batik Air rute Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada Jumat kemarin. Batik Air adalah maskapai penerbangan yang menjadi anak usaha Lion Air.
"Saya tak berwenang bicara penyelidikan, kemarin kan surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah dikirim,” kata Barata lewat pesan pendek kepada Tempo, Sabtu, 7 November 2015.
Menurut Barata, penelitian dan investigasi terkait dengan tergelincirnya pesawat udara jenis Boeing 737-900ER (PK-LBO) tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). “Penyelidikan itu sifatnya independen,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan kemarin malam membekukan sementara rute Batik Air, Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG). Pembekuan yang tercantum dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Direktur Utama PT Batik Air Indonesia itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 Pasal 103a ayat 1 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara ihwal perpanjangan izin rute penerbangan domestik.
Pembekuan itu terhitung sejak 6 November 2015 dan dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.
Pesawat Batik Air yang dikemudikan pilot Oscar Mirza tersebut tergelincir di ujung landasan Bandara Adisutjipto, sekitar 50 meter dari pagar batas landasan. Sebanyak 161 penumpang, termasuk tujuh kru, selamat. Adapun seorang penumpang mendapat perawatan di Rumah Sakit TNI AU.
YOHANES PASKALIS