TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husein menilai tenaga kerja Indonesia (TKI) akan siap menghadapi persaingan di era globalisasi jika telah mengantongi sertifikat kompetensi profesi.
"Tuntutan dunia kerja sudah sedemikian ketat. Rekan-rekan tenaga kerja yang telah lulus sertifikasi profesi memiliki bekal, semacam amunisi, untuk bersaing di Indonesia bahkan bekerja di luar negeri," kata Saleh seusai menyaksikan penyerahan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi-Elektronika Indonesia (LSP-EI) di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 4 November 2015, dalam keterangan tertulis.
Saat ini, kata Saleh, yang perlu diwaspadai adalah sektor industri jasa. Sebab, merujuk pada ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Indonesia secara bertahap sejak 1995 hingga 2015, telah melakukan liberalisasi industri jasa hingga 70 persen pada 120 subsektor.
Saleh mengungkapkan, sertifikasi menjadi semakin penting, jika menilik posisi daya saing sektor produk elektronika konsumsi (consumer goods) Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. "Indonesia hanya lebih unggul dari Brunei dan Myanmar," katanya. "Sedangkan untuk sektor komponen elektronika, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura lebih unggul."
Ketua Dewan Penasihat Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-Alat Listrik Rumah (GABEL) Rahmat Gobel yang hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan, bahwa penyerahan lisensi diharapkan bisa mempercepat pengembangan sumber daya manusia.
BNSP sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden, dan memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personel serta bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
FRISKI RIANA