TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, tak memberikan perintah untuk sweeping para pedagang di pasar. “Tidak ada sweeping ke toko-toko. Yakin sama saya,” kata Anang dalam konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, polisi hanya melakukan pengawasan, tapi tak represif. Sebab, kata dia, polisi menitikberatkan pada kejahatan penyelundupannya, bukan perdagangannya. “Polri tugasnya urus penyelundupannya, kalau di pasar tugas Kemendag,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Glodok Kendro mengatakan adanya kemungkinan salah tafsir yang dilakukan petugas kepolisian terkait dengan pengawasan yang dimaksud Kabareskrim. “Perlu ada penegasan dari maksud pengawasan tidak represif. Karena selama ini di lapangan terjadi kerancuan, sehingga terjadilah hal kemarin (toko-toko tutup),” katanya.
Menjawab pernyataan tersebut, Anang meminta para pedagang yang memergoki tindakan sweeping untuk melapor. "Kalau ada operasi yang dilakukan kepolisian, laporkan saja," katanya.
Sebelumnya, toko-toko di sejumlah pusat perbelanjaan menutup tokonya karena mendengar rumor akan ada razia barang-barang tidak bertanda SNI.
INGE KLARA SAFITRI