TEMPO.CO, Jakarta - Proyek jalan tol Mojokerto-Kertosono, Jawa Timur, terganjal pasokan pasir. Material sulit didatangkan menyusul kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil di Lumajang beberapa waktu lalu. Salim Kancil dan aktivis lingkungan lainnya menolak penambangan pasir di pesisir Selok Awar-awar, Lumajang.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan sudah menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Surat tersebut berisi masalah penambangan pasir segera diselesaikan sehingga pasokan pasir untuk proyek-proyek pemerintah seperti jalan tol berjalan lancar.
Baca Juga:
“Dalam surat itu disebut penyelesaian proyek jalan tol Mojokerto-Kertosono agak tersendat karena ketersediaan pasir yang terbatas,” ujar Syaifullah di Malang, Kamis, 29 Oktober 2015.
Sejak kasus Salim Kancil yang tewas akibat dikeroyok puluhan orang di kantor desa, sejumlah penambangan pasir di Jawa Timur mulai ditertibkan. Pemerintah meneliti perizinan penambang, dan ditemukan banyak yang ilegal. Termasuk penambang pasir di Selok Awar-awar.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya untuk masalah ini. Hasilnya, Polda mempersilakan perusahaan penambangan pasir yang legal beroperasi kembali. Sedangkan penambang yang masih izinnya bermasalah tidak melakukan penggalian pasir.
Berdasar evaluasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur, sekarang ini ada 900 izin usaha penambangan pasir. Jumlah tersebut hanya 30 persen yang aktif. “Perusahaan penambangan yang punya izin beres dalam membayar pajak segera beroperasi," kata Gubernur.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur telah memanggil penambang, tapi mereka kurang merespons. Karena itu, izin-izinnya dievaluasi. "Di lokasi-lokasi pertambangan yang tidak aktif itulah biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk mengusahakan pertambangan secara ilegal.”